Cita-cita Negara Indonesia berdasarkan amanat UUD 1945 alinea IV adalah memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kesejahteraan umum yang dimaksud adalah meningkatnya perekonomian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya untuk mencapai peningkatan ekonomi adalah dengan pembangunan agar terjadi perubahan yang lebih baik. Selain itu, penguatan kelembagaan baik pemerintah maupun swasta sangat diperlukan. Perbaikan dan peningkatan kesehatan juga penting dilakukan oleh semua pihak baik dari segi pelayanan, sarana prasarana yang memadai, tingkat partisipatif masyarakat akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri.