Sri Sultan HB X: Menghadapi Perguruan Tinggi Asing Perlu Memperkokoh Kearifan Lokal
Ristekdikti – Gubernur DIY Sri Sultan HB X membuka Rapat Koordinasi Kopertis Seluruh Indonesia pada Jumat (02/03) malam di Bangsal Sri Manganti Karaton Ngayogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Sekjen Kemenristek Dikti Prof. Ainun Na’im, Ph.D, Sekda DIY Ir. Gatot Saptadi, MT, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Kopertis wilayah I sampai wilayah XIV, dan Pimpinan Perguruan Tinggi swasta seluruh DI Yogyakarta.
Rapat Koordinasi Kopertis seluruh Indonesia tahun 2018 ini mengusung tema ‘Antisipasi PTS Akan Masuknya Perguruan Tinggi Asing’. Berkaitan dengan tema itu, ada dua agenda pokok tentang satu perubahan Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) guna mendukung peningkatan Perguruan Tinggi dan upaya perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing global.
Gubernur DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa, masuknya perguruan tinggi asing dalam rangka kerjasama internasional termuat dalam pasal 50 dan 90 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan bahwa kerjasama internasional perguruan tinggi merupakan proses interaksi dalam mengintegrasikan dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan akar budaya bangsa Indonesia.
Meski hanya dua pasal, menurut Sultan, ternyata dalam sosialisasinya masih menyisakan pertanyaan. “Artinya, dalam kerja sama itu jangan sampai meninggalkan jati diri dan nilai-nilai budaya bangsa. Tetapi nilai-nilai lokal Indonesia yang berbasis pada kearifan dan kecerdasan lokal harus lebih diperkokoh, dan jika mungkin kita informasikan nilai-nilai tersebut ke mitra di perguruan tinggi asing agar memiliki pemahaman tentang Indonesia,” imbuh Gubernur DIY.
Pergantian nama Kopertis dengan L2 Dikti akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Kehadiran L2 Dikti ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan Pendidikan Tinggi menjadi lebih baik dengan teknologi yang lebih maju. Dalam mempersiapkan L2 Dikti, Rapat Koordinasi Kopertis diharapkan mampu memberikan rekomendasi sebagai solusinya.
Sementara itu Sekjen Kemenristek Dikti Prof. Ainun Naim, Ph.D selaku menyampaikan terkait perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk akses perguruan tinggi ke Indonesia, tetap menganut kepada Undang-Undang Perguruan Tinggi Indonesia. Akses tersebut tetap dievaluasi oleh Pemerintah Indonesia.
cah/rudsnow/foto rio
Artikel ini telah dimuat di laman http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2018/03/03/sri-sultan-hb-x-menghadapi-perguruan-tinggi-asing-perlu-memperkokoh-kearifan-lokal/