Ristekdikti – Peringkat daya saing (global competitiveness index) yang dirilis World Economic Forum (WEF) belum lama ini memperlihatkan posisi Indonesia yang menurun. Pada periode 2015-2016 posisi Indonesia masih berada di peringkat ke-37 dari 138 negara, namun untuk periode 2016-2017 turun ke urutan ke-41. Posisi Indonesia ini berada di bawah negara-negara serumpun seperti Singapura (2), Malaysia, (18) dan Thailand (32), kondisi ini bahkan sudah sejak lama.
Pemeringkatan WEP ini menggunakan metodologi yang didasarkan pada penilaian atau perhitungan terhadap 12 pilar atau indikator. Ke-12 pilar itu diasumsikan menjadi faktor penggerak dan faktor efisiensi iklim usaha ekonomi suatu negara. Penilaian yang menggunakan skor nilai angka skala 1- 7 itu, kemudian menghasilkan peringkat forty one bagi Indonesia sebagaimana diumumkan WEF itu.
Pilar-pilar yang dimaksud meliputi kondisi-kondisi dari (1) kelembagaan negara bersangkutan, (2) infrastrukturnya, (3) stabilitas makroekonomi, (4) tingkat kesehatan dan pendidikan dasar, (5) pendidikan tinggi serta intensitas pelatihan-pelatihan, (6) efisiensi dalam usaha perdagangan, (7) pasar tenaga kerja, (8) keunggulan pasar keuangan, (9) ketersediaan teknologi, (10) keterjangkauan pasar, (11) kecanggihan berbisnis, serta (12) kemampuan inovasi.
WEP juga menghitung pendapatan perkapita dari tiap-tiap negara. Pendapatan perkapita negara-negara ASEAN yang paling tinggi adalah Singapura, yaitu sebesar 52,888 US Dollar atau sekitar Rp. 58,176,800 perkapita perbulan. Selanjutnya Brunei Darussalam 28,237 US Dollar, Malaysia 9,557, Indonesia 3,362, dan Vietnam 2,088 US Dollar.
Pendapatan perkapita Indonesia setara dengan Rp. 3,698,200 perbulan. Artinya, pendapatan rata-rata penduduk Singapura adalah 15 kali lebih besar dari rata-rata pendapatan warga negara Indonesia. Singapore negara (imigran) pulau kecil, namun agaknya kita sulit mempercayai perbedaan yang luar biasa itu. Malaysia masih 3 kali lebih besar dari Indonesia. Sementara Vietnam, sebagai negara yang sedang bangkit, diperkirakan bakal menyusul Indonesia.
Inefisiensi
WEF mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan Indonesia lemah dalam daya saing. WEF melihat banyak problem di Indonesia seperti (1) inefisiensi birokrasi pemerintah, (2) lemahnya infrastruktur, (3) korupsi, (4) lemahnya kepastian hukum terutama ketenagakerjaan dan aturan-aturan insentif pajak, (5) inflasi, (6) kurangnya akses pembiayaan bagi kalangan petani, dan (7) adanya instabilitas kebijakan pemerintah dan implementasinya.
Melihat kondisi terkini yang dihadapi Indonesia itu, lantas terbersit sejumlah pertanyaan, karena dari tahun ke tahun daya saingnya tidak kunjung menaik, lantas apakah kemudian Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang lemah (weak states), atau bahkan sebenarnya Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang gagal (failed states)?
Ini merupakan pertanyaan yang merisaukan kita semua, meskipun di lain pihak pertanyaan seperti ini juga dapat dijadikan sebagai tantangan untuk memperbaiki keadaan. Robert Rotberg dari John F Kennedy School of Government (Harvard) Amerika dalam paper-nya Nation-State Failure: Arecurring Phenmenon (2003) mempunyai teori dan ukuran mengenai negara lemah atau negara gagal ini. Menurut Rotberg negara lemah terjadi di negara yang pada umumnya (1) memiliki perbedaan suku, agama, dan bahasa sehingga menjadi hambatan untuk menjadi negara yang kuat, (2) terjadi konflik secara terbuka, dan (3) korupsi sudah menjadi hal yang umum.
Selain itu, karena (4) hukum tidak ditegakkan, serta yang ke- (5) adanya privatisasi institusi kesehatan dan pendidikan, yang menurutnya kedua institusi penting ini semestinya dikuasai penuh oleh negara. la mencontohkan kegagalan negara seperti ini sudah terjadi di Irak, Belarus, Korea Utara, dan Libya.
Sedangkan negara gagal digambarkan oleh Rotberg sebagai negara yang (1) sangat sukar mencapai targetnya untuk memenuhi kebutuhan penduduk, (2) umumnya terdapat non-state actors yang berpengaruh dan membantu memenuhi kebutuhan hidup penduduk, (3) keamanan nyaris menjadi hal yang langka kecuali di kota-kota besar, (4) ekonomi tidak berjalan, (5) kualitas kesehatan memburuk dan sistem pendidikan terabaikan, serta (6) korupsi semakin marak, dan diperparah dengan (7) inflasi.
Kekuatan Inovasi
Mengingat tingkat daya saing Indonesia yang masih di kisaran peringkat 40-an tentu perlu daya upaya yang besar agar angka daya saing itu tidak terus menurun. Ketika negara ini ingin memperkuat kembali dirinya, apa yang harus dilakukan?
Paling tidak ada 2 (dua) pemikiran untuk hal itu. Pertama, tentu bangsa ini harus kerja-kerja-kerja memper- baiki berbagai faktor yang menjadi penghambat menurunnya daya saing tersebut. Ada yang mengatakan biang kerok penyebab menurunnya daya saing Indonesia karena korupsi sudah mengakar. Berita-berita men genai anggaran mega proyek KTP- el yang diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para pejabat terkait hingga 2,3 trilyun merupakan contoh hangat.
Untuk keberhasilan pemberantasan korupsi tergantung pada punishment berupa hukum yang berat dan tegas dari hakim. Pemberatan hukuman bagi koruptor tidak dapat diputuskan sendiri oleh hakim namun harus ada terlebih dahulu undang- undangnya. Demikian juga untuk usaha memperbaiki atau membangun ke-12 pilar daya saing tersebut harus dilakukan secara terpadu, mengingat ke-12 pilar saling melengkapi dan mempengaruhi satu sama lain.
Tidak mungkin ada kemampuan inovasi jika ketersediaan teknologi tidak ada, atau karena lulusan pendidikan tinggi kualitasnya rendah. Bagaimana mau memajukan sebuah sience techno park jika lokasinya ditengah hutan jauh dari infrastuktur yang diperlukan. Perbaikan ke-12 pilar daya saing ini harus dilakukan secara bersamaan.
Kedua, negara perlu kembali memperkuat program peningkatan kemampuan inovasi secara nasional. Peran kemampuan inovasi ini menentukan, oleh karena itu pemerintah perlu merencanakannya secara matang dan terukur hal itu. Mengenai hal ini, Michael E. Porter, pengarang buku Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance (1998) dari Harvard University, mengatakan bahwa keunggulan suatu bangsa itu karena diciptakan, bukan karena kebetulan (given).
Porter mengemukakan bahwa dalam era persaingan antarnegara yang ketat saat ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya mengandalkan atau membanggakan kekayaan alamnya yang melimpah atau murahnya tenaga manusia. Porter mengingatkan pentingnya kebijakan pengembangan produktivitas nasional suatu negara melalui kekuatan inovasi ini, yang diarahkan untuk mencapai dan menghasilkan nilai tambah (added value). Ini merupakan bagian dari tugas pokok negara.
Dalam skala mikro ekonomi, produktifitas itu akan sangat ditentukan oleh pelaku-pelaku usaha yang berbasis teknologi untuk menghasilkan produk barang maupun jasa yang memiliki daya saing, yaitu melalui kemampuan pelaku usaha itu untuk melakukan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi, baik secara mandiri, berkolaborasi ataupun dengan memanfaatkan keluaran yang dihasilkan lembaga-lembaga riset.
Dalam kaitan itu melalui program pusat unggulan iptek (PUI) Kemenristekdikti diharapkan lembaga riset dapat menjadi unggul, inovatif dan berdaya saing. Unggul dalam kegiatan riset, mampu menghasilkan hasil riset yang inovatif sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Demikian juga dengan program sience techno park (STP), dari lembaga ini diharapkan akan lahir pengusaha-pengusaha kecil dan menengahm(UKM) atau para pengusaha pemula berbasis teknologi. Melalui mereka inilah harapan gerak perekonomian di daerah-daerah seluruh Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Kemampuan inovasi merupakan pilar ke-12 global competitiveness index WEF. Namun, kembali lagi, bahwa kemampuan inovasi bangsa Indonesia akan muncul dan meningkat jika iklim usaha di negara sudah kondusif. Kondisi seperti ketersediaan teknologi, keterjangkauan pasar, inefisiensi birokrasi pemerintah, lemahnya infrastruktur harus terlebih dahulu dapat diperbaiki oleh negara.
Tentu saja tidak ada satu negarapun yang ingin disebut sebagai negara lemah apalagi negara gagal, termasuk juga Indonesia, meskipun angka-angka, tanda-tanda ataupun indikator sudah menunjukkan kearah itu.
Artikel ini telah dimuat di laman
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2017/04/11/memperbaiki-daya-saing-indonesia/