Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di Universitas yang bertugas mengkoordinasi, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan lembaga, Fakultas, Pusat Studi, Program Studi, Laboratorium, kelompok atau perorangan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan